Musha’b Abdurrahman
Pendahuluan
Masih segar diingatan kita semua dengan kasus perzinaan yang terekam dalam video porno tiga artis yang sedang melambung didunia selebritis kita yaitu Ariel Peterpan dengan dua wanita, Luna Maya dan Cut Tari. Sudah hampir dua bulan lamanya kasus ini bergulir namun putusan hukum bagi pelaku perzinaan tersebut masih gelap dalam kabut malam. Secara akal sehat sudah tidak bisa disanggah lagi ketiganya harus segera diputuskan secara hukum, Namun lagi-lagi hukum posistif kita sendiri masih “kesulitan” untuk menjeratnya. Memang aneh, hukum di Indonesia ini. Hukum berkenaan kasus perzinaan sangat sulit untuk dijerat. Hitung saja apa ada orang yang dijebloskan dalam jeruji penjara lantaran perzinaan? Kalaupun ada itupun masuk dalam kaegori kekerasan seksual atau pemerkosaan. Beda lagi kalau kasus itu masuk dalam ranah perzinaan, para penegak hukum harus membolak-balik kitab UU apa yang tepat untuk mengenakan sanksi. Para pakar hukum sendiri sudah mengakui bahwa untuk kasus perzinaan masih sangat minim dalam pembahasannya. UU pornografi dan UU ITE pun masih “banci” untuk menjerat kasus perzinaan. Paradog memang, bagaimana kita bisa berharap massif menuntaskan kasus pornografi kalau persoalan mendasar justru di sisi hukum itu sendiri.
Terlepas itu semua, kasus amoral semacam video mesum ketiga artis tersebut telah membuahkan dampak buruk dan korban bagi anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai peredaran video porno artis memberikan dampak negatif sangat besar. Puluhan anak diperkosa gara-gara pelaku terpengaruh video porno artis. "Dari tanggal 14 Juni-23 Juni KPAI terima laporan 33 anak diperkosa umur antara 4-12 tahun," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (24/6/2010).
Tulisan ini akan sedikit mengupas tentang peran Negara Khilafah dalam melindungi anak dari kerusakan moral. Penulis sedikit banyak mengupas fenomena pornografi –yang menjadi salah satu indikator kerusakan moral anak- karena ini telah menjadi opini dimasyarakat yang harus disikapi dan dipecahkan oleh Negara Khilafah kedepan.
Gurita Pornografi
Republik Porno, itulah yang mungkin menggambarkan kondisi rusaknya moral bangsa ini diasmping skandal-skandal liar lainnya seperti Skandal Pajak oleh Gayus, skandal Century, Rekening Liar jendral di Polri dll. Pornografi nyata-nyata telah menjadi Gurita yang siap menelan korban. Sedihnya pornografi ini sudah terindustrialisasi secara besar-besaran didunia. Bayangkan total keuntungan yang diraup PEI (Playboy Entertainment Incorporation) pada tahun 1999 mencapai sampai US$ 348 juta dan sahamnya tercatat di bursa saham New York. Pendapatan dari sektor situs porno di Amerika Serikat mencapai nilai US$ 400 juta pada 2006. Padahal, pada 2001 lalu yang hanya mencapai US$ 230 juta) Menurut hasil riset Jupiter Research (www.jmm.com) . Keuntungan bisnis pornografi di Amerika (bruto-nya) sebesar US$ 1 juta per hari (30% lebih besar dari perolehan film-film bertema lain). Di Inggris, misalnya, 20 juta eksemplar majalah porno terjual per tahunnya (dengan keuntungan >> 500 juta Poundsterling per tahun). Secara global, keuntungan yang diperoleh dari bisnis pornografi adalah sebesar US$ 7 milyar per tahun (ini lebih besar dari total keuntungan gabungan industri-industri film yang sah dan industri musik) (Ismail Adam Patel, Islam The Choice of Thingking Woman).
Melihat itu semua tidak aneh kalau Hasil angket menunjukkan bahwa profesi menjual keindahan tubuh menduduki urutan ke-2 di antara profesi yang diharapkan gadis-gadis Amerika. Statistik resmi menyebutkan 85% gadis Amerika yang berumur 14-21 tahun berangan-angan menjadi model seks. (Mamduh Az-Zubi,Amerika di Ambang Kehancuran)
Di Amerika diperkirakan setiap hari terjadi 1,5 juta hubungan seks dilakukan dengan bayaran uang yang telah disepakati kedua belah pihak. Di Denmark diperkirakan 1500 pekerja seks ‘beraksi’ setiap hari. Jumlah ini terbagi dalam beberapa lokasi seperti panti pijat, bar, dan juga mereka yang nekad ‘berkeliaran’ di jalanan. Prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur 16 tahun sekitar 1 juta anak di Asia, dan terbanyak adalah Muangthai dan Indonesia (Data Lembaga Perlindungan anak ECPAT (End Child Prostitution and Trafficking).
Indonesia juga tidak mau ketinggalan, Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia. Majalah, tabloid, dan VCD porno dengan mudah dapat di tempat-tempat terbuka yang bisa diakses siapapun, termasuk anak-anak. Tak kurang dari 98% anak-anak Indonesia pernah mengakses media-media berbau pornografi. Sekitar 97% anak usia 19-24 tahun pernah mengakses situs porno (Hasil penelitian yang dilakukan Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati).
Akibat Pornografi
Para pakar telah melakukan penelitian tentang akibat pornografi diantaranya:
1. Kecanduan
Sebagaimana penggunaan narkotika, pornografi juga menciptakan kecanduan. Dr. Victor Cline, dari University of Utah, membagi tahapan kecanduan menjadi lima bagian:
1. Terpaan Awal. Pada tahapan ini, orang itu mengenal pornografi untuk pertama kalinya. Biasanya terjadi pada usia muda. Mula-mula dia terkejut, jijik dan merasa bersalah.
2. Ketagihan. Setelah itu, dia mulai bisa menikmati pornografi dan berusaha mengulangi kenikmatan itu. Perilaku yang berulang ini tanpa disadarinya telah meresap menjadi bagian dari kehidupannya. Dia sudah terjerat dan sulit melepaskan diri dari kebiasaan itu.
3. Peningkatan. Dia mulai mencari lebih banyak lagi gambar-gambar porno. Dia mulai menikmati sesuatu yang pada mulanya dia merasa jijik melihatnya.
4. Mati Rasa. Dia mulai mati rasa terhadap gambar yang dia pelototi. Bahkan gambar yang paling porno sekalipun, sudah tidak lagi menarik minatnya. Dia berusaha mencari perasaan kepuasan yang didapatnya ketika pertama kali melihat gambar itu. Akan tetapi dia tidak bisa mendapatkannya lagi karena perasannya sudah kebal.
5. Tindakan seksual. Pada titik ini, dia melakukan lompatan besar, yaitu mencari kenikmatan seksual di dunia nyata.
2. Perilaku Seks Bebas
Jane Brown –seorang ilmuwan dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat– menemukan adanya korelasi signifikan antara pengaruh media porno dengan perilaku seks bebas.
Menurutnya, eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong konsumen untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan seringnya melihat tampilan seks di media, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks adalah hal “biasa” yang bebas dilakukan siapa saja dan di mana saja.
Jane Brown mengambil sampel sebanyak 1.017 remaja berusia 12-14 tahun dari negara bagian North Carolina, AS. Mereka disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, show musik, dan majalah selama 2 tahun berturut-turut. Hasilnya:
Remaja yang paling banyak mendapat suguhan seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks pada usia 14 hingga 16 tahun
2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.
Hasil Penelitian Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia menyebutkan:
Sekitar 15% dari 202 responden remaja berumur 15 - 25 tahun sudah melakukan hubungan seks, karena terpengaruh oleh tayangan pornografi melalui internet, VCD, TV dan bacaan pornografi.
Sekitar 93,5 persen remaja telah menyaksikan VCD porno dengan alasan sekadar ingin tahu 69,6 persen dan alasan lain hanya 18,9 persen.(Suara Merdeka, 29 November 2003).
Menurut hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bersama Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta:
Jumlah pelajar di Jakarta yang hamil di luar nikah semakin banyak.
Dari 500 pelajar SMU yang dijadikan responden, sekitar 4,2 persennya mengaku berhubungan seks di luar nikah.
5 di antaranya pernah hamil.
4 siswa lainnya mengaku kandungannya digugurkan.
39 % responden mengaku mengetahui persoalan seks bukan dari orangtua atau guru, melainkan menonton TV dan membaca artikel dan melihat gambar syur di media massa cetak.
Lebih membahayakan dampak dari sek bebas ini adalah Hamil di Luar Nikah dan Lahir Anak dari Hubungan Zina, Aborsi, Single Parent, Penyakit Menular Seksual dan Perceraian. Bayangkan betapa jahatnya dampak seks bebas yang diawali dari aktifitas pornografi.
3. Pemerkosaan dan kekerasan Seksual
Ini Dibuktikan dalam data-data berikut:
1. Sebuah penelitian di Ontario Kanada membuktikan bahwa 77% dari pelaku perkosaan sodomi (pria) dan 87% dari pemerkosa wanita mengaku bahwa mereka secara rutin membaca/menonton bacaan/video porno.
2. Dari 1.400 kasus pemerkosaan anak di Lousville, Kentucky, sebagian besar berhubungan dengan pornografi.
3. Pembebasan pornografi di AS, Inggris, dan Australia meningkatkan angka perkosaan (di AS perkosaan terjadi tiap menit dan 1 dari tiap 3 wanita di AS mengalami kekerasan seksual).
(Data dari artikel British National Party oleh Thomas Bombadil).
Puluhan anak diperkosa gara-gara pelaku terpengaruh video porno artis Ariel peterpan, Luna maya dan Cut Tari . "Dari tanggal 14 Juni-23 Juni KPAI terima laporan 33 anak diperkosa umur antara 4-12 tahun," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (24/6/2010).
Teknologi Canggih Minus Sistem “Canggih”
Dunia seakan berjalan dengan sangat cepatnya. Perkembangan teknologi informatika membuat dunia semakin kecil saja. Segala kejadian dibelahan bumi manapun dengan mudah dan cepat kita akses di rumah kita. Salah satunya adalah internet. Teknologi dunia maya ini mampu menjelajah segala informasi yang kita inginkan hanya dengan sekali klik pada computer kita asalkan sudah tersambung dengan sambungan internet. Apalagi kemudahan itu ditunjang dengan makin menjamurnya industri komunikasi yang menyediakan hardware yang bisa dipakai untuk mengakases internet. Semisal modem GSM, CDMA yang didukung dengan paket murah internet seperti Speedy, Telkom flash unlimited, IM2 dan sejenisnya, belum lagi banyak dibukanya industry warnet yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.
Teknologi itu bagaikan mata pisau yang tajam. Satu sisi bisa bermanfaat, disisi lain banyak mengandung ekses negative. The man behind system, tergantung orang yang memanfaatkan tenologi tersebut.
Industri Pornografi yang sekarang ini berkembang pesat didunia maya lewat internet banyak berpengaruh pada kejiwaan anak. Berdasarkan riset dari Symantec, perusahaan keamanan internet, 96% anak di Indonesia punya pengalaman buruk dengan konten negatif di internet. Konten negatif yang dimaksud tak lain adalah konten dari situs pornografi, kekerasan, perjudian, hingga konten-konten dewasa. "Tiga dari sepuluh orangtua tidak waspada akan konten yang dikonsumsi anak-anak mereka saat online”. Demikian menurut Effendy Ibrahim, Internet Safety Advocate & Cosumer Bussines Lead untuk Symantec Asia (1/7/2010). Bahkan menurut survey tahun 2006 Indonesia menempati ranking 7 dunia pengakses situs porno didunia, parahnya kebanyakan adalah para usia remaja (Liputan 6 SCTV. 2009).
Perlu kita sayangkan banyak orang tuanya memberikan kebebasan anak dengan memberikan fasilitas canggih –semacam internet dirumah dan HP berteknologi tinggi- tanpa diimbangi dengan pengarahan, bimbingan, pengawasan serta pendidikan dengan sistem “canggih”. Apa sistem “canggih” ini? Yaitu sistem yang ditanamkan oleh orang tua berupa kesadaran akan jati dirinya dalam kehidupan. Sistem ini semacam panduan yang berfungsi sebagai way of life bagi anak dalam menjalani kehidupannya. Sistem canggih hanya akan lahir dari Dzat yang Maha “Canggih” yaitu Allah SWT. Itulah aqidah islam yang akan menjadikan anak tumbuh berkembang didasarkan pada aqidah tersebut. Aqidah islam akan mampu melahirkan jiwa anak selalu terikat dengan syariatNya dan takut melanggar aturan yang telah digariskan oleh RabbNya. Dengan demikian seharusnya para orang tua pertama kali membekali anak dengan sistem canggih ini sebelum mengenalkannya dengan teknologi canggih. Karena apabila sistem canggih yang notabene adalah aqidah dan syariah telah melekat dalam diri anak, maka anak akan mampu mengendalikan teknologi apapun sesuai tuntunan aqidahnya bukan sebaliknya dikendalikan oleh teknologi.
Dilapangan ketika anak mengakses internet , maka sistem canggih berupa aqidah islam yang telah “terinstal” dalam dirinya akan menjadi filter sekaligus “anti virus” sehingga mampu mengoperasikan internet dengan membuka konten-konten yang sehat, bermanfaat atau dia dapat mengarungi samudera ilmu diranah belantara dunia maya. Pastinya semuanya akan berguna bagi perkembangan intelektual anak. Kalau demikian keadaannya maka teknologi canggih akan menjadi teman yang aman bagi anak. Maka orang tuapun juga tidak akan khawatir terhadap perilaku menyimpang anak, karena telah mencerdaskan anak dengan sistem canggih dalam hidupnya yaitu Aqidah dan Syariah Islam setiap harinya dirumah.
Perlindungan Menyeluruh
Kerusakan moral laksana penyakit yang menggerogoti tubuh anak. Kalau dibiarkan cepat atau lambat akan dapat ‘mematikan. Islam memberikan konsep yang bersifat perlindungan menyeluruh terhadap kemungkinan pengrusakan moral anak. Perlindunagn itu ada 3 dimensi. Pertama, dimensi peran ketaqwaan individu. Kedua, dimensi control masyarakat dan partai politik. Ketiga, Peran Negara. Ketiga perlindungan ini harus berjalan secara saling menyatu. Dimensi pertama dibutuhkan anak-anak yang terbina ketaqwaannya sejak dini. Pembentukan ini pertama dan utama adalah oleh keluarga terutama sentuhan ibu. Ini seperti pembahasan diatas, orang tua harus membekali anak dengan sistem kehidupan yang canggih yaitu penanaman aqidah islam dan syariah. Begitu pula peran masyarakat dan partai politik melakukan tindakan control/muhasabah, amar ma’ruf nahi mungkar. Perlindungan terakhir dan menjadi garda terdepan adalah peran Negara yang betul-betul amanah melindungi anak dari kerusakan moral.
Peran Negara Khilafah
Anak adalah aset terbesar bagi sebuah negara. Orang arab pernah menyatakan setiap zaman ada pelakunya. Artinya pemimpin sekarang adalah representative dari wajah generasi sebelumnya. Anak-anak sekarang akan mengisi lumbung-lumbung kepemimpinan masa depan. Oleh sebab itu perhatian Negara –dalam hal ini khilafah- sangat urgen.
Persoalan kerusakan moralitas anak atau generasi muda yang sudah dipaparkan diatas bukan sekedar kesalahan yang sifatnya domestik orang tua yang kurang perhatian dan pembinaan. Tanpa menafikan pentingnya peran orang tua dalam mendidika anak, ada factor yang tidak boleh dilupakan yaitu peran Negara serta sistem yang diterapkannya.
Berbagai kemerosotan moral baik itu pornografi, seks bebas, aborsi, narkotika sebagai penyumbang utamanya adalah atmosfer sekulerisme yang menjadi fenomena kehidupan sekarang ini. Buktinya berbagai indicator kemerosotan moral anak diatas dialami hampir diseluruh dunia tanpa pandang bulu. Semua itu akibat negara didunia menerapkan sistem kapitalisme yang mendasarkan pada sekulerisme. Sistem sekulerisme menjauhkan sendi-sendi kehidupan dari agama (baca : islam). Agama hanya difahami sebatas aturan spiritual individual-seperti sholat, zakat, puasa atau seruan kemanusiaan, dan akhlaq semata- dengan meninggalkan aturan kehidupan publik –seperti politik, ekonomi, social, hukum, pendidikan, kesehatan dll- sehingga memunculkan pandangan bahwa agama jangan dibawa mengurusi urusan politik (dunia). Padahal masalah kerusakan moral diatas bermuara dari masalah social politik yang tidak mendapat sentuhan sistem Islam.
Islam adalah sistem kehidupan. Berazaz atas aqidah Islam yang shohih diatasnya dibangun sistem. Seluruh masalah kehidupan baik yang menyangkut hubungan individu dengan Rabbnya dalam bentuk Ibadah mahdloh , hubungan individu dengan individu lain dalam bentuk mua’malah, Uqubad ataupun yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri seperti makanan, pakaian, minuman dan akhlaq semuanya lengakap ada dalam Islam. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ [النحل: 89]
Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu (TQS. An-Nahl: 89)
Begitu pula Allah SWT mewajibkan umat islam bertahkim hanya kepada hukum Allah semata.
فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ عَمَّا جَاءكَ مِنَ الْحَقِّ
Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.,(TQS 5:48)
Oleh sebab itu layaknya sistem kehidupan, Islam tidak bisa dilepaskan dengan Negara. Negara berfungsi sebagai institusi yang akan menerapkan hukum syariah dengan sempurna. Di sini tepat sekali kita mengingat penegasan Imam Ghazali dalam kitabnya al-Iqtishad fi al-I’tiqad mengenai eratnya hubungan kekuasaan dan agama. Kata Imam Ghazali,”Ad-diinu ussun wa as-sulthaanu haris. Wa maa laa ussa lahu fa-mahdumun wa maa laa harisa lahu fa-dhaa`i’.” (Agama adalah asas dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak ada asasnya akan roboh dan apa saja yang tidak ada penjaganya akan hilang).
Negara disini bukan asal negara, akan tetapi negara yang memiliki kemampuan dan syarat syar’i mampu mengemban visi tersebut. Negara tersebut adalah Khilafah Islamiyah. Khilafah, sebagaimana definisi Hizbut Tahrir (HT), adalah suatu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang didirikan untuk satu tujuan, yaitu menegakkan hukum syariah Islam, bukan hukum yang lain. Khilafah sesungguhnya adalah bagian dari ajaran Islam, seperti halnya ajaran Islam lainnya semisal sholat, zakat, haji, dan sebagainya.
Sistem kapitalisme menganggap bahwa urusan tindak amoral adalah urusan individu. Semua itu wajar terjadi, karena dalam sistem ini personal freedom sangat dijunjung tinggi. Wajar kalau pelaku zina tidak atau sulit dijerat hukum karena dalam KUHP kasus perzinaan akan mendapat ganjaran hukuman kalau ada delik aduan. Artinya ,itu berlaku pada pasangan suami istri yang selingkuh, kalau salah satu pasangannya mengadukan pada pihak berwajib baru dapat ganjaran hukum. Namun bila kasus perzinaan tersebut dilakukan suka sama suka hukum tidak dapat menjeratnya. Kebebasan individu oleh kapitalisme dibiarkan merajalela diam-diam merupakan bom waktu yang siap meledak. Ledakan social itupun akhirnya terjadi, mereka kelabakan tidak mampu menghentikan laju pertambahan ledakan social kerusakan moral, terutama yang melanda sebagian besar generasi mudanya.
Berbeda dengan Islam. Tidak ada kebebasan dalam islam. Seluruh amal perbuatan seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’. Standar hidupnya hanya bertumpu pada halal dan haram. Syariat islam akan mampu melindungi anak dari kerusakan moral karena masalah ini bukan menjadi tugas individu saja, namun menjadi tanggung jawab Negara. Melindungi moralitas anak yang notabene adalah generasi muda yang akan menopang khilafah kedepan, disamping kepada generasi inilah khilafah banyak berharap. Sepanjang sejarah Islam ribuan generasi emas menghiasi peradaban mulia yang mengguncang dunia. Oleh karena itu upaya Negara Khilafah sangat serius untuk mengurusi masalah anak ini mulai dari sebelum lahir sampai mereka menjadi orang yang berdaya guna. Semua itu tertuang dalam peran Negara sebagai institusi politik (kiyan siyasi) bertugas mengurusi urusan umat sebagai manifestasi dari amanah Rasul dalam hadistnya:
«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ»
Imam/penguasa adalah pengurus rakyat; ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. (HR Muslim).
Berikut ini peran Negara Khilafah dalam rangka melindungi kerusakan moral anak yang tertuang dalam syariah islam:
1. Supremasi Hukum
Hukum islam bersumber pada Al-qur’an dan As-Sunnah serta yang ditunjuk oleh keduanya berupa ijma’ dan qiyas. Kedua sumber ini sangat dipastikan kebenarannya, karena bersumber dari Dzat yang Maha Benar. Oleh karena itu tidak mungkin ada kejanggalan dalam menyeleasaikan berbagai persoalan kehidupan. Khilafah memiliki sekumpulan hukum Uqubad (sanksi) yang terbukti tangguh dalam fungsinya jawaabir (pencegah) dan zawaajir (jaminan ampunan dosa). Kedua fungsi ini tidak dimiliki hukum dinegara manapun. Wajar bila sepanjang sejarah khilafah kejahatan dapat dihitung dengan hitungan jari saja.
Islam menyelesaikan segala masalah kerusakan moral mulai dari akar masalahnya. Ambil contoh, kasus pornografi. Pertama kali islam mendefinisikan pornografi dengan sangat jelas setiap upaya mempertontonkan aurat dan erotisme kepada bukan mahram merupakan pornoaksi. Sedangkan, bila hal tersebut dilakukan dengan gambar, maka tergolong pornografi. Aurat dan erotisme menjadi kata kunci yang diperhatikan dalam Islam. Kalau masing-masing pribadi menjaga aurat baik pria maupun wanita menurut tuntutan syar’i maka kasus pornografi tidak akan terjadi. Sehingga kalau ada pria maupun wanita muslimah membuka aurat dan melakukan tindakan erotisme sudah tergolong perbuatan kejahatan (jarimah) pantas mendapat sanksi oleh khilafah. Dalam kasus pornoaksi dan pornografi, dapat dilihat dalam Nizham al Uqubat yang ditulis oleh Abdurahman al Maliki dalam Bab pelanggaran terhadap kehormatan, Sub Bab perbuatan cabul, bahwa setiap orang yang melakukan tarian atau gerakan erotis (merangsang) yang dapat membangkitkan syahwat di tempat umum; seperti di jalan, warung, kafe dan sebagainya, maka akan dikenakan sanksi penjara sampai 6 bulan lamanya, Jika ia mengulangi lagi perbuatannya, maka sanksinya akan ditambah menjadi hukuman penjara selama 2 tahun dan dijilid (dicambuk).
Begitu pula fenomena seks bebas yang berimbas pada melejitnya angka pengidap HIV/AIDS adalah akibat tidak perhatikannya aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Islam memiliki seperangkat hukum pergaulan antara laki-laki dan perempuan (nidlam al-ijtima’i). Pelanggaran aturan pergaulan ini yang sampaikan pada perilaku perzinaan akan tegas dihukum. Pelaku yang belum pernah menikah akan dihukum dengan hukuman jilid (dicambuk) dengan 100 kali cambukan, sementara pelaku yang pernah menikah dihukum rajam hingga mati. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina laki-laki dan pezina perempuan,deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman” (TQ.S. An-Nuur :2)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Seseorang didatangkan kepada Rasulullah SAW ketika beliau berada di masjid maka dia memanggil beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya saya telah berzina.” Maka beliau SAW berpaling darinya sehingga orang itu mendatangi beliau hingga 4 kali. Maka tatkala dia telah mempersaksikan dirinya sebanyak 4 kali Nabi memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu punya penyakit gila?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu telah menikah?” diam menjawab, “Iya.” Maka Nabi SAW berkata, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
Legalisasi hubungan pria dan wanita yang lebih mengarah pada hubungan seksual hanya dihalalkan melalui pintu pernikahan. Oleh karena itu islam mempermudah segala sesuatu yang menyangkut pernikahan. Bahkan kalau ada pasangan yang menginginkan menikah tetapi terhalang oleh pembiayaan maka Negara khilafah akan menikahkannya secara gratis.
Kesimpulannya, supremasi hukum dalam menjaga keruskan anak adalah menegakkan hukum uqubad bagi pelaku perzinaan, pornografi tanpa pandang bulu.
2. Regulasi Media Informasi
Disadari atau tidak factor media, baik berupa elektronik maupun cetak ikut menyumbang terbesar kerusakan moral anak. Banyaknya tayangan TV yang hanya berorientasi pada hiburan , eksploitasi wanita, sarat pornografi dan pornoaksi dinikmati setiap hari oleh anak. Belum lagi banyaknya konten pornografi di internet. Kesemuanya itu membutuhkan campur tangan bagi Negara. Karena Negara yang paling realistis menghentikan kerusakan tersebut dengan kekuasaannya. Negara Khilafah jelas akan melarang tayangan yang melanggar syara’ seperti film percintaanataupun hiburan yang didalamnya banyak adegan merusak moral anak seperti khalwat (pacaran/berdua-duan bukan mahram), ikhtilath (campur baur laki-laki dan wanita), pamer aurat, adegan kekerasan. Islam bukannya melarang hiburan, namun hiburan yang tidak sehat dilarang untuk diproduksi dan ditampilkan. Ukurannya memang bukan tontonan khusus dewasa atau anak-anak, semua acara yang melanggar hukum syara’ semuanya dilarang. Khilafah hanya akan menayangkan acara media yang menghibur tetapi tetap memiliki nilai edukasi, membangun motivasi dan kreatifitas anak.
Begitu juga khilafah akan mengeluarkan aturan berkaitan dengan regulasi konten-konten akses internet yang syar’i. semua yang berbau porno, kekerasan dan semua yang merusak mental anak akan ditutup. Ini memang membutuhkan kesadaran besar dari masyarakat. Oleh sebab itu ketaqwaan individu dan control masyarakat juga menjadi factor penting pengendali. Tingkat kecanggihan teknologi informasi dan seperangkat penunjangnya yang didukung dengan sumber daya manusia berkualitas harus dimiliki Negara khilafah.
Harapan semua diatas Negara khilafah mampu menyajikan tayangan baik media cetak maupun elektronik termasuk didalamnya teknologi internet kepada masyarakat yang tidak mengandung resiko destructive bagi perkembangan mental dan perilaku kejiwaan anak. Bahkan media-media dalam pengawasan khilafah mampu menjadi support positif bagi perkembangan mental, intelektual dan ketaqwaan anak.
3. Penyelenggaraan pendidikan berkualitas
Pendidikan merupakan kebutuhan utama bagi sebuah bangsa yang sedang mengalami kejayaan peradaban. Di masa khilafah pendidikan menjadi salah satu pilar penting indasi kebangkitan islam. Negara betul-betul sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan meliputi penyusunan kurikulum, pembiyayaan pendidikan serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Semuanya dijamin oleh Negara dissegala jenjang pendidikan. Konsep khilafah jauh diatas konsep pendidikan Negara-negara kapitalis. Jangankan mengharap kualitas pendidikan yang baik. Pembiyaan pendidikan saja pemerintah selalu mengurangi subsidinya, oleh karena itu muncullah kebijakan BHPMN (Badan Hukum Pendidikan Milik Negara). Akibatnya pendidikan menjadi mahal, berimimplikasi pada minimnya kesempatan rakyat menikmati akses pendidikan sampai tinggi khususnya bagi golongan miskin. Itulah Negara kapitalis, beda jauh dengan khilafah.
Semua anak warga Negara khilafah wajib sekolah sampai setinggi-tingginya dengan fasilitas unggul dan bebas biaya. Kurikulum pendidikan berazaz aqidah Islam. Tujuan pendidikan adalah membentuk anak didik yang memiliki kepribadian islam (syakhsiyyah Islamiyah ) dengan bekal skill IPTEK yang mumpuni. Tidak boleh ada satupun anak di wilayah khilafah yang tidak memiliki kesempatan belajar.
Pendidikan yang berkualitas bagi anak akan membentuk karakter anak yang tangguh. Dia tidak akan tergoncang dengan gangnguan negative dari dunia luar. Orientasi hidupnya jelas. Tsaqofah islam dan science dimilikinya menjadi basic pengembangan dirinya menjadi pribadi unggul.
Khatimah
Kerusakan moral yang melanda anak akibat diterapkannya sistem kapitalisme telah melanda hampir kebanyakan anak-anak kaum muslimin. Penguasa kapitalisme memang melakukan social destruction ini secara sistematis. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja melanda anak-anak kita. Patut kita bertanya, bukankah sumber kerusakan moral adalah akibat tangan kapitalisme? Tetapi http://www.blogger.com/img/blank.gifsudah adakah solusi yang mereka berikan mampu mengatasi derasnya kerusakan moral? Jawabnya; Tidak ! Sudah saatnya kita bangkit, melakukan suatu perubahan mendasar menyelamatkan generasi terbaik umat ini. Ditangan-tangan merekalah umat ini berharap. Menyelamatkan mereka berarti menyelamatkan masa depan umat. Terbukti konsep Negara khilafah unggul diatas segala konsep yang ada dimuka bumi ini dalam melindungi anak dari kerusakan moral. Wajar khilafah adalah Fitrah dari Dzat yang Maha Agung. Wallahua’lam bishowab
Download versi Word
Link Presentasi : Islam Membabat Pornografi
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletefilenya udah dihapus,... upload lagi dong ustd. jangan lupa jadi member mediafire, biar ga dihapus file2nya.
ReplyDeletejazakallah
@Firdaus Islam : Mohon Maaf atas ketidaknyamanannya..please cek lagi..semoga bermanfaat
ReplyDelete