Oleh : Mush’ab Abdurrahman
Awan panas menyembur diatas istana yang seburkan oleh presiden SBY melalui pernyataannya yang mengibaratkan Keraton Kesultanan Yogyakarta sebagai bentuk monarki.
Hal itu langsung menuai kritik diberbagai media khusunya Sri Sultan Hamengkubuwono X (kompas,31/11/10). Gonjang-ganjing ini bermula dengan pernyataan Presiden SBY pada saat membuka rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/11/2010) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Presiden menyatakan, nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun dengan nilai-nilai demokrasi.
Secara kebetulan Gubernur DIY yang dipangku oleh Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, sistem pemerintahan di Provinsi DIY tidak berdasarkan sistem monarki. Meski Sultan HB X juga menjabat gubernur, hal itu ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Sri Sultan sendiri tidak mengerti apa yang dimaksud dengan sistem monarki yang disampaikan pemerintah pusat. Masih menurutnya Pemda DIY ini sama sistem dan manajemen organisasinya dengan provinsi-provinsi yang lain, sesuai dengan Undang-Undang Dasar, UU, dan peraturan pelaksanaannya (Kompas, 28/11/10).
Demikianlah sekilas polemikini terus berlangsung, hingga menimbulkan keretakan hubungan Sri Sultan HB X sekaligus sebagai Gubernur DIY dengan SBY. Keretakan ini memuncak hingga Sri Sultan HB X siap mundur dari jabatannnya sebagai Gubernur DIY. Lebih memprihatinkan lagi reaksi masyarakat Yogyakarta yang siap melakukan Referundum.
Melihat realitas itu, kiranya harus diberikan pandangan yang jelas dalam pandangan Islam bagaimana mendudukkan polemik menyangkut keistimewaan Yogyakarta sehingga memunculkan isu monarki yang bertentangan dengan demokrasi. Sebenarnya bagaimana islam memandang sistem monarki dan sistem demokrasi. Berikut ulasannya.
Sistem Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi. Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu (http://id.wikipedia.org/wiki/Monarki).
Dalam sejarahnya Indonesia juga pernah menerapkan sistem monarki ketika masih terdapat kerajaan-kerajaan yang jumlahnya banyak yang terbentang dari sabang sampai merauke. Waktu itu Jabatan penguasa monarki yang dijabat oleh raja dijabat secara turun temurun. Menurut Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan (http://tasarkarsum.blogspot.com/2007/09/bentuk-pemerintahan-monarki.html).
Sistem Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi juga adalah adalah bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM ( http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi). Sistem demokrasi dalam perkembangannya dikenal dengan sistem republik.
Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Sebab, raja memiliki kedaulatan dan kekuasaan sehingga ia memerintah dan bertindak atas negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak dan keinginannya. Rajalah yang menetapkan undang-undang menurut keinginannya. Lalu datanglah sistem republik, kemudian kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya dalam sistem republik presidentil dan di tangan kabinet dalam sistem republik parlementer. (Contoh mengenai pemerintahan di tangan kabinet ada di dalam sistem monarki yang kekuasaan pemerintahannya dicabut dari tangan raja; ia hanya menjadi simbol: ia menjabat raja, tetapi tidak memerintah) (Ajhizah ad-Dawlah al_khilafah.Dikeluarkan Hizbut Tahrir. Daral-Ummah.2005).
Khilafah Islam Satu-Satunya Sistem Islam
Sistem islam sesungguhnya bukan sistem monarki maupun republik (demokrasi). Islam sebagai sistem kehidupan memiliki pola sistem pemerintahan yang unik dan berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan yang pernah ada dalam sejarah peradaban. Islam hadir tanpamenafikan kehadiran sebuah Negara. Tepat sekali penegasan Imam Ghazali dalam kitabnya al-Iqtishad fi al-I’tiqad mengenai eratnya hubungan kekuasaan dan agama. Atau dengan kata lain, eratnya hubungan negara dan islam. Kata Imam Ghazali,”Ad-diinu ussun wa as-sulthaanu haris. Wa maa laa ussa lahu fa-mahdumun wa maa laa harisa lahu fa-dhaa`i’.” (Agama adalah asas dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak ada asasnya akan roboh dan apa saja yang tidak ada penjaganya akan hilang). Rasulullah SAW mengenalkan kepada dunia dengan sistem yang mengatur umat islam seluruh dunia yang dinamakan dengan sistem Khilafah Islamiyah.
Asyeikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah mendefinisikan Khilafah, sebagai suatu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang didirikan untuk satu tujuan, yaitu menegakkan hukum syariah Islam, bukan hukum yang lain. (Taqiyuddi An-Nabhani. Sistem Khilafah, Konsep Kenegaraan dan kepemimpinan Umat islam seluruh dunia. Terjemahan Cet.pertama.Khasanah Islam. Jakarta. 2005 .hal 1). Kata lain dari khilafah adalah imamah. Khilafah dan imamah memiliki makna yang sama (Abdul Qadim zalum. Nidlamul Hukmi Fil Islam.Darul Ummah. Cet. 1. 2002).
Kenyataan bahwa sistem Khialafah adalah sistem yang disyariatkan dalam islam bahkan wajib keberadaannya ditunjang oleh pendapat para ulama. Dalam kitab al-Fiqh ’ala al-Mazhahib al-Arba’ah, karya Syaikh Abdurrahman al-Jaziry, Juz V hal. 362 (Beirut : Darul Fikr, 1996) disebutkan :
”Para imam-imam [Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad] –rahimahumullah— telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] adalah fardhu, dan bahwa tidak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam [Khalifah] yang akan menegakkan syiar-syiar agama serta menyelamatkan orang-orang terzalimi dari orang-orang zalim. [Imam-imam juga sepakat] bahwa tidak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam [Khalifah], baik keduanya bersepakat maupun bertentangan...”
Dari kutipan di atas, jelas sekali bahwa Imamah (atau Khilafah) adalah wajib hukumnya menurut Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Selain itu, mereka berempat juga menyepakati kesatuan Imamah [wihdatul Imamah]. Tidak boleh ada dua imam pada waktu yang sama untuk seluruh kaum muslim di dunia.
Mereka yang sepakat tadi adalah para imam yang empat dari kalangan Ahlus Sunnah. Kesepakatan ini hanya salah satu dari sekian kesepakatan jumhur Ahlus Sunnah. Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M) ketika menjelaskan Ahlus Sunnah dalam kitabnya Al-Farqu Baina Al-Firaq hal. 248-249 (Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 2005) mengatakan, terdapat 15 (lima belas) masalah pokok agama (arkan al-din) yang telah disepakati oleh Ahlus Sunah. Masalah pokok agama yang nomor 12 (dua belas) adalah wajibnya Imamah atau Khilafah.
Pada kitab Al-Farqu Baina Al-Firaq hal. 270, Imam Abdul Qahir al-Baghdadi menjelaskan :
“Mereka [Ahlus Sunnah] berkata mengenai masalah pokok agama ke-12…Sesungguhnya Imamah [Khilafah] adalah fardhu atau wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam [khalifah], yang akan mengangkat bagi mereka [umat Islam] para hakim dan orang-orang kepercayaan (umana`), yang akan mengamankan tapal batas mereka, memberangkatkan para pasukan ke medan perang, membagikan fai` di antara mereka, serta menyelamatkan orang-orang yang dizalimi dari orang-orang yang menzaliminya.”
Tidak hanya itu, bahkan Imam Abdul Qahir al-Baghdadi menegaskan sikap Ahlus Sunnah yang memandang sesat siapa saja yang menyimpang dari ke-15 masalah pokok agama tersebut (Al-Farqu Baina Al-Firaq hal. 248).
Dari kutipan-kutipan di atas, jelaslah bahwa Khilafah (Imamah) adalah bagian dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah. Bagaimana dengan kalangan non Ahlus Sunnah? Sama saja, merekapun juga mewajibkan Khilafah. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Fashlu fi al-Milal wa al-Ahwa` wa an-Nihal Juz IV hal. 78 menyatakan :
”Telah sepakat semua ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syia’ah, dan semua Khawarij mengenai wajibnya Imamah [Khilafah], dan bahwa umat wajib mentaati imam yang adil yang akan menegakkan hukum-hukum Allah dan di tengah-tengah mereka dan mengatur mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah SAW...”
Perbedaan Sistem Khilafah , Monarki (Kerajaan) dan Demokrasi
Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Sistem pemerintahan Islam juga tidak menyerupai sistem kerajaan. Hal itu karena dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan. Umat tidak memiliki andil dalam pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan. Akan tetapi, baiat dari umatlah yang menjadi metode untuk mengangkat khalifah. Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu menjadikan raja berada di atas undang-undang dan menjadikannya simbol bagi rakyat, yakni ia menjabat sebagai raja tetapi tidak memerintah, seperti yang ada dalam beberapa sistem kerajaan. Atau ia menduduki jabatan raja sekaligus memerintah untuk mengatur negeri dan penduduknya sesuai dengan keinginan dan kehendak hawa nafsunya, sebagaimana yang ada dalam beberapa sistem kerajaan yang lain. Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah, Khalifah tidak diberi kekhususan dengan keistimewaan yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah juga tidak diberi kekhususan dengan hak-hak khusus yang mengistimewakannya—di hadapan pengadilan—dari individu-individu umat. Khalifah juga bukanlah simbol umat dalam pengertian seperti raja dalam sistem kerajaan. Akan tetapi, Khalifah merupakan wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.
Begitu pula islam tidak mengakui sistem demokrasi (republik). Sistem republik berdiri atas pilar sistem demokrasi, yang kedaulatannya ada ditangan rakyat . Rakyatlah yang memikili hak untuk memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak menghapus serta mengubahnya (Abdul Qadim zalum. Nidlamul Hukmi Fil Islam.Darul Ummah. Cet. 1. 2002).
Secara teoritis dan praktis Kedaulatan rakyat yang menjadi cacat bawaan demokrasi. Pasalnya rakyat sendiri adalah individu yang tak lepas dari tarikan hawa nafsu dangodaan setan. Karena itu, dalam demokrasi menyerahkan timbangan baik-buruk atau hala-haram kepada rakyat jelas sebuah kesalahan fatal. Selain itu, dengan kedaulatan rakyat sebagai inti, demokrasi mengklaimbahwa segala keputusan hokum selalu didasarkan pada prinsip suara mayoritas. Namun pada praktiknya, faktanya DPR/parlemen sering dikuasai oleh segelintir elit politik,para pemilik modal, atau kedua-duanya, suara mayoritas hanyalah dihasilkan dari suara minoritas mereka itu,tidak mencerminkan suara mayoritas. Wajar kalau kemudia banyak UU,keputusan hokum atau peraturan yang lahir dari parlemen hanya mewakili kelompokminoritas tersebut.lahirlah UU Migas, UU Listrik, UU para pemilik modal yang semuanya merugikan rakyat. Karena itu wajar kalau Aristoteles enyebut demorasi sebagai sebuah kemerosotan. Alangkah tidak memungkinkannya orang banyak memerintah. Bahkan plato ,pemikir Yunani yang juga diagung-agungkan oleh barat, melancarkan kritik terhadap demokrasi. Katanya , kebanyakan orang bodoh atau jahat atau kedua-duanya cenderung berpihak kepada diri sendiri. Jika orang banyak ini dituruti maka muncullah kekuasaan yang bertumpu pada ketiranian dan terror. Karena itu pula diyakini, hanay orang segelintir yang diuntungkan dari sistem pemerintahan demokrasi ini (Farid Wadjdji dan Shiddiq Al-jawi,et.al. Ilusi Negara Demokrasi.Al-Azhar Press. Bogor.2009)
Perlu dipahami pembeda utama sistem khilafah dengan sistem yang lain, adalah empat pilar yang dimiliki oleh sistem khilafah yaitu :
1. Kedaulatan ditangan syara’ (as-Siyadah li Syari’)
2. Kekuasaan milik umat
3. Mengangkat satu khalifah hukumnya fardlu bagi seluruh kaum muslimin
4. Hanya khilafah yang berhak melakukan tabbani (adobsi) terhadap hokum syara’
Adapun dalam Islam, kedaulatan tertinggi atau kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah. Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan menentukan halal dan haram. Dalam Islam, menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia merupakan kejahatan besar. Allah SWT berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ
“Menetapkan hokum itu hanyalah milik Allah”. (TQS. Yusuf [12];40)
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(TQS. An-Nisa’[4]:65)
Begitula dalam firmanNya;
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ….
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah..(TQS. At-Taubah[9]:31)
Menarik sekali ketika turun ayat di atas, Rasulullah saw. Menjelaskan bahwa sesungguhnya para pembesar dan para rahib telah membuat hukum, karena mereka telah menetapkan status halal dan haram bagi masyarakat, lalu masyarakat menaati mereka. Sikap demikian dianggap sama dengan menjadikan para pembesar dan para rahib itu sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Sebagaimana penjelasan Rasulullah saw. ketika menjelaskan maksud ayat tersebut. Penjelasan Rasul tersebut betapa besarnya kejahatan orang yang menetapkan halal dan haram, selain Allah. Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis dari jalan Adi bin Hatim yang berkata:
Aku pernah datang kepada Nabi saw., sementara di leherku bergantung salib yang terbuat dari emas. Nabi saw. Lalu bersabda, “Wahai Adi, campakkan berhala itu dari tubuhmu!” Lalu aku mendengar Beliau membaca al-Quran surat at- Taubah ayat 31 (yang artinya): Mereka menjadikan para pembesar dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Nabi saw. kemudian bersabda, “Benar, mereka tidak menyembah para pembesar dan para rahib itu. Akan tetapi, ketika para pembesar dan para rahib itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka pun menghalalkannya, dan jika para pembesar dan para rahib itu mengharamkan sesuatu, mereka pun mengharamkannya.” (HR at-Tirmidzi).
Pemerintahan dalam Islam juga tidak dengan model kabinet, yang mana setiap departemen memiliki kekuasaan, wewenang, dan anggaran yang terpisah satu sama lain; ada yang lebih banyak dan ada yang lebih sedikit. Keuntungan satu departemen tidak akan ditransfer ke departemen lain kecuali dengan mekanisme yang panjang. Hal ini mengakibatkan banyaknya hambatan untuk mengatasi berbagai kepentingan rakyat, karena banyaknya intervensi dari beberapa departemen hanya untuk mengurus satu kemaslahatan rakyat saja. Padahal seharusnya berbagai kemaslahatan rakyat itu dapat ditangani oleh satu struktur administrasi saja. Dalam sistem republik, pemerintahan didistribusikan di antara departemen yang disatukan dalam kabinet yang memegang kekuasaan secara kolektif. Dalam Islam tidak terdapat departemen yang memiliki kekuasaan pemerintahan secara keseluruhan (menurut bentuk demokrasi). Akan tetapi, Khalifah dibaia oleh umat untuk memerintah mereka menurut Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
Khalifah berhak menunjuk para Mu‘âwin (Wazîr at-Tafwîdh) untuk membantunya mengemban tanggung jawab kekhilafahan. Mereka adalah para Wazîr—dalam makna bahasa—yaitu para pembantu (Mu‘âwin) Khalifah dalam masalah-masalah yang ditentukan oleh Khalifah.
Adapun masalah umat memilih penguasa atau memilih Khalifah, hal itu merupakan perkara yang telah dinyatakan di dalam nash-nash syariah. Kedaulatan di dalam Islam ada di tangan syariah. Akan tetapi, baiat dari rakyat kepada Khalifah merupakan syarat mendasar agar seseorang menjadi khalifah. Sungguh, pemilihan Khalifah telah dilaksanakan secara praktis di dalam Islam pada saat seluruh dunia masih hidup dalam kegelapan, kediktatoran, dan kezaliman para raja. Siapa yang mendalami tatacara pemilihan Khulafaur Rasyidin—Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib; semoga Allah meridhai mereka—maka ia akan dapat melihat dengan jelas bagaimana dulu telah sempurnanya pembaiatan kepada para khalifah itu oleh ahl al-halli wa al-‘aqdi dan para wakil kaum Muslim. Dengan baiat itu, masing-masing dari mereka menjadi khalifah yang ditaati oleh kaum Muslim. Abdurrahman bin Auf, yang kala itu telah diangkat menjadi wakil atas sepengetahuan mereka yang menjadi representasi pendapat kaum Muslim (mereka adalah penduduk Madinah), telah berkeliling di tengah-tengah mereka; ia bertanya kapada si anu dan si anu, mendatangi rumah ini dan itu, serta menanyai lakilaki dan perempuan untuk melihat siapa di antara para calon khalifah yang ada, yang mereka pilih untuk menduduki jabatan khalifah. Pada akhirnya, pendapat orang-orang mantap ditujukan kepada Utsman bin Affan, lalu dilangsungkanlah baiat secara sempurna kepadanya.
Terakhir, dalam kitab Ajhizah ad-Dawlah al-khilafah yang Dikeluarkan Hizbut Tahrir, sesungguhnya struktur negara Khilafah berbeda dengan struktur semua sistem yang dikenal di dunia saat ini, meski ada kemiripan dalam sebagian penampakannya. Struktur negara Khilafah diambil (ditetapkan) dari struktur negara yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah Beliau hijrah ke Madinah dan mendirikan Daulah Islam di sana. Struktur negara Khilafah adalah struktur yang telah dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin setelah Rasulullah saw. wafat. Dengan penelitian dan pendalaman terhadap nash-nash yang berkaitan dengan struktur negara itu, jelaslah bahwa struktur negara Khilafah dalam bidang pemerintahan dan administrasinya adalah sebagai berikut:
1. Khalifah.
2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh).
3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz.
4. Para Wali.
5. Amîr al-Jihâd.
6. Keamanan Dalam Negeri,
7. Urusan Luar Negeri.
8. Industri.
9. Peradilan.
10. Mashâlih an-Nâs (Kemaslahatan Umum).
11. Baitul Mal.
12. Lembaga Informasi.
13. Majelis Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).
Begitulah sistem monarki dan demokrasi (republik) bukan hanya bertentangan dengan Islam, namun juga membuahkan kehancuran dimasyarakat ketika kedua sistem tersebut diimplentasikan dalam kehidupan. Terutama kesengsaraan akibat penerapan sistem demokrasi masih kita rasaka sampai sekarang ini.
Penutup
Polemik sistem monarki versus demokrasi seharusnya menggelitik pemikiran seorang muslim. Bargaimana tidak, kedua sistem tersebut ternyata sangat bertentangan dengan islam. Lantas atas kepentingan apa bangsa ini meributkan terus meributkannya. Tidak ada untungnya. Hanya akan menguras energi saja. Apalagi berdosa bagi pendukungnya. Lebih baik energi kita digunakan untuk segera ambil langkah cepat meninggalkan kedua sistem tersebut. Mengakhiri perdebatan. Bersegera berjuang menegakkan sistem khilafah. Menunjukkan kepada umat untuk memilih islam sebagai satu-satunya solusi bagi kehidupan ini. Wallahu a’lam bi showwab.
0 komentar:
Post a Comment